Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Bekasi Dihukum Push Up dan Nyapu Jalan
Selasa, 15 September 2020 - 19:00 WIB
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Tentara Nasional Indonesia terus gencar melakukan razia yustisi pedisiplinan protokol kesehatan di 23 kecamatan. Hasilnya, tim gabungan tersebut menjaring puluhan warga di wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang tidak menggunakan masker.
Puluhan orang yang terjaring langsung diberikan sanksi berupa push up dan membersihkan jalan, sambl menggunakan rompi orange bertuliskan ‘Pelanggar PSBB Kabupaten Bekasi’. Setelah selesai melaksanakan sanksi, para pelanggar diberikan masker dan diminta secara tertulis tidak mengulangi kembali.
”Ada 41 orang yang terjaring operasi yustisi pedisiplinan protokol kesehatan. Mereka kami berikan tindakan tegas berupa sanksi sosial,” ucap Camat Tambun Selatan, Junaepi kepada SINDOnews, Senin (15/9/2020). (Baca juga; Terpapar Virus Corona, Satu Dokter dari Kabupaten Bekasi Meninggal Dunia )
Menurut Junaepi, mereka terjaring razia di kawasan Pasar Tambun Selatan dan Underpass Tambun yang berada di Jalan Sultan Hasanudin. Dia menjelaskan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari hingga wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang masuk zona merah kembali ke zona hijau. (Baca juga; 40 Desa di Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19 )
”Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan dan tetap menggunakan masker,” ucapnya. Untuk itu, Junaepi berharap warga tetap menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).
Berdasarkan data Posko Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi mengkomfirmasi wilayah Kecamatan Tambun Selatan masuk zona merah COVID-19. Dari 9 desa dan 1 kelurahan, ada 16 warga yang terkomfirmasi positif COVID-19, 40 orang suspek COVID-19, dan 57 orang kontak erat.
Puluhan orang yang terjaring langsung diberikan sanksi berupa push up dan membersihkan jalan, sambl menggunakan rompi orange bertuliskan ‘Pelanggar PSBB Kabupaten Bekasi’. Setelah selesai melaksanakan sanksi, para pelanggar diberikan masker dan diminta secara tertulis tidak mengulangi kembali.
”Ada 41 orang yang terjaring operasi yustisi pedisiplinan protokol kesehatan. Mereka kami berikan tindakan tegas berupa sanksi sosial,” ucap Camat Tambun Selatan, Junaepi kepada SINDOnews, Senin (15/9/2020). (Baca juga; Terpapar Virus Corona, Satu Dokter dari Kabupaten Bekasi Meninggal Dunia )
Menurut Junaepi, mereka terjaring razia di kawasan Pasar Tambun Selatan dan Underpass Tambun yang berada di Jalan Sultan Hasanudin. Dia menjelaskan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari hingga wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang masuk zona merah kembali ke zona hijau. (Baca juga; 40 Desa di Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19 )
”Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan dan tetap menggunakan masker,” ucapnya. Untuk itu, Junaepi berharap warga tetap menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).
Berdasarkan data Posko Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi mengkomfirmasi wilayah Kecamatan Tambun Selatan masuk zona merah COVID-19. Dari 9 desa dan 1 kelurahan, ada 16 warga yang terkomfirmasi positif COVID-19, 40 orang suspek COVID-19, dan 57 orang kontak erat.
(wib)
tulis komentar anda