Ini Aturan Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat

Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

7. Taksi / angkutan sewa khusus berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).

8. Taksi / angkutan sewa khusus berkursi 3 baris: 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).

9. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3): 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang

Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

Sementara itu, untuk pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu:

1. Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parker antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,

3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,

4. Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More