Ini Aturan Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat
Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. SK pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 .
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang. (Baca: Jakarta PSBB Lagi, Begini Kebijakan Operasional MRT Jakarta)
“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam siaran tertulisnya pada Senin (14/9/2020).
Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:
1. MRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta
Jam operasional:
• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5–10 menit;
• 17–20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00–20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang. (Baca: Jakarta PSBB Lagi, Begini Kebijakan Operasional MRT Jakarta)
“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam siaran tertulisnya pada Senin (14/9/2020).
Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:
1. MRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta
Jam operasional:
• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5–10 menit;
• 17–20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00–20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
tulis komentar anda