Ini Aturan Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat

Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
Pemprov DKI telah membuat aturan jam operasional angkutan umum di Jakarta selama masa PSBB ketat ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. SK pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 .

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang. (Baca: Jakarta PSBB Lagi, Begini Kebijakan Operasional MRT Jakarta)

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam siaran tertulisnya pada Senin (14/9/2020).

Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:

1. MRT Jakarta



Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta

Jam operasional:

• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5–10 menit;

• 17–20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00–20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More