Jika Melanggar Ini Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Senin, 14 September 2020 - 10:11 WIB
Driver angkutan online yang diperbolehkan beroperasi yakni tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan. Driver angkutan online yang diperbolehkan beroperasi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi. (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Begini Kebijakan Operasional MRT Jakarta)

"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang tetapi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir kendaraan bermotor minimal dua meter saat menunggu penumpang," seperti dikutip dalam SK tersebut, Senin (14/9/2020).

SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo itu meminta agar perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun dalam satu lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Apabila pengemudi dan perusahaan aplikasi melanggar aturan tersebut, Dinas Perhubungan DKI akan melarang kegiatan mengangkut penumpang. "Akan dilarang selama tiga hari apabila pengemudi dan pengusaha aplikasi tidak mematuhi peraturan," tegasnya. (Baca juga: Pagi Ini Cuaca Cerah Berawan, Siang Hari Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More