PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Dirlantas Polda Metro: Ganjil-Genap Ditiadakan

Senin, 14 September 2020 - 02:36 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak kepolisian menonaktifkan kebijakan ganjil genap di daerah Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Pihak Kepolisian pun bakal memberlakukan penyesuaian kebijakan di masa PSBB. Salah satunya adalah meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (Gage). (Baca juga: Ibu Kota PSBB, Pengendalian Transportasi Sesuai Permenhub 41 Tahun 2020)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak kepolisian menonaktifkan kebijakan ganjil genap di daerah Jakarta. "Iya gage tidak berlaku," ungkap Sambodo saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (14/9/2020). (Baca juga: PSBB Total, Ganjil Genap Tak Berlaku dan Mobil Berisi Penumpang Beda Domisili Dibatasi 2 Orang)

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap akan ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19. Aturan-aturan ini akan diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More