Epidemiolog: Idealnya Kapasitas Kendaraan Umum Hanya 25% saat PSBB
Senin, 14 September 2020 - 01:28 WIB
JAKARTA - Dalam masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta bakal mengurangi kapasitas kendaraan umum maksimal 50%.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan alangkah lebih baiknya kapasitas kendaraan umum di masa PSBB maksimal berada di angka 25%. “Sebetulnya yang ideal dalam situasi kritis di kisaran 25%,” ungkap Dicky di Jakarta, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Satgas COVID-19 Pastikan Pemerintah Pusat Dukung DKI Jakarta Laksanakan PSBB Ketat)
Menurut Dicky penurunan kapasitas kendaraan umum maskimal 25% pun telah diterapkan di beberagai negara sebagai upaya pencegahan virus Corona. Dengan harapan mobilitas masyarakat untuk ke luar dari rumah pun dapat berkurang. “Untuk mengurangi mobilitas (masyarakat),” jelasnya. (Baca juga: Ibu Kota PSBB, Pengendalian Transportasi Sesuai Permenhub 41 Tahun 2020)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengurangi kapasitas kendaraan umum hingga 50% selama PSBB jilid II. Hal ini diharapkan akan mengurangi mobilitas penduduk DKI Jakarta selama PSBB dan mencegah penyebaran virus Corona. "Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi kecuali bila mengangkut penumpang yang keluarga berdomisili satu rumah. Bila tak satu domisili maka harus ikuti dua orang per baris," kata Anies, Minggu (13/9/2020).
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan alangkah lebih baiknya kapasitas kendaraan umum di masa PSBB maksimal berada di angka 25%. “Sebetulnya yang ideal dalam situasi kritis di kisaran 25%,” ungkap Dicky di Jakarta, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Satgas COVID-19 Pastikan Pemerintah Pusat Dukung DKI Jakarta Laksanakan PSBB Ketat)
Menurut Dicky penurunan kapasitas kendaraan umum maskimal 25% pun telah diterapkan di beberagai negara sebagai upaya pencegahan virus Corona. Dengan harapan mobilitas masyarakat untuk ke luar dari rumah pun dapat berkurang. “Untuk mengurangi mobilitas (masyarakat),” jelasnya. (Baca juga: Ibu Kota PSBB, Pengendalian Transportasi Sesuai Permenhub 41 Tahun 2020)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengurangi kapasitas kendaraan umum hingga 50% selama PSBB jilid II. Hal ini diharapkan akan mengurangi mobilitas penduduk DKI Jakarta selama PSBB dan mencegah penyebaran virus Corona. "Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi kecuali bila mengangkut penumpang yang keluarga berdomisili satu rumah. Bila tak satu domisili maka harus ikuti dua orang per baris," kata Anies, Minggu (13/9/2020).
(cip)
tulis komentar anda