Satgas COVID-19 Pastikan Pemerintah Pusat Dukung DKI Jakarta Laksanakan PSBB Ketat

Minggu, 13 September 2020 - 23:01 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di DKI Jakarta telah melalui proses koordinasi dengan pemerintah pusat. Tujuan pengetatan PSBB untuk menekan laju pertumbuhan kasus positif virus Corona.

"Ini sudah melalui proses koordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )

Menurut Wiku ada lima tahapan sebelum mengetatkan PSBB yang sudah dilakukan DKI Jakarta. Pertama adalah prakondisi, kedua yakni timing, ketiga adalah prioritas, keempat ialah koordinasi antara pusat dan daerah, kelima yakni monitoring dan evaluasi.

"Dengan keadaan ini, maka dilakukan PSBB di DKI yang memang kelanjutan dari PSBB sebelumnya diharapkan bisa terkendali dan penularan bisa dicegah. Aktivitas ekonomi sosial budaya bisa dijalankan dalam kapasitas terbatas," jelasnya. (Baca juga; 16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta )

"Untuk selanjutnya ini bagian dari gas dan rem, mekanismenya biasa saja harus dilalui sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah pusat selalu mendukung pemda pada aspek ini adalah DKI Jakarta," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More