PSBB Total, Ganjil Genap Tak Berlaku dan Mobil Berisi Penumpang Beda Domisili Dibatasi 2 Orang

Minggu, 13 September 2020 - 16:01 WIB
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di DKI Jakarta, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi apabila berbeda domisili. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara total di DKI Jakarta, kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi apabila berbeda domisili. Namun bila berdomisili sama, maka aturan tersebut tidak berlaku.

"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila mengangkut penumpang yang keluarga, berdomisili satu rumah. Bila tak satu domisili, maka harus ikuti dua orang per baris," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Minggu (13/9/2020).

DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai Senin 14 September 2020. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penularan virus Corona atau COVID-19. (Baca juga; PSBB Total, Bansos Tetap Diberikan Sampai Desember 2020 )

Anies menyatakan, kebijakan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama PSBB total. Sedangkan ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.

"Kebijakan gage ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan jalankan protokol dan detail dari aturan ini akan diatur oleh Surat Keputusan kadishub," pungkasnya. (Baca juga; Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More