Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk

Minggu, 13 September 2020 - 15:04 WIB
Aktivitas perkantoran swasta tetap boleh beroperasi dengan catatan pembatasan kapasitas yakni 25 persen karyawan yang masuk. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aktivitas perkantoran swasta tetap boleh beroperasi dengan catatan pembatasan kapasitas yakni 25 persen karyawan yang masuk. Itu menyusul penerapan PSBB total guna menekan penyebaran Covid-19. (Baca juga: PSBB Total, Anies Izinkan Ojol Angkut Barang dan Penumpang di Jakarta)



"Apabila pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan wajib batasi 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurut dia, saat ini kasus yang banyak muncul dari klaster perkantoran. Karena itu, salah satu fokus utama PSBB total kali ini adalah menekan angka kasus Corona di perkantoran. "Ini berlaku selama 2 pekan ke depan," tambahnya. (Baca juga: Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More