Satpol PP Tunggu Arahan Gubernur DKI Soal Aturan PSBB Total
Sabtu, 12 September 2020 - 14:01 WIB
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta masih menunggu arahan detail dari Gubernur DKI Jakarta terkait aturan PSBB Total yang bakal diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang.
"Berkaitan dengan rencana ke depan, kita masih menunggu apa yang nantinya menjadi arahan lebih rinci yang nanti disampaikan Gubernur DKI ," ungkap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Sabtu (12/9/2020). Dia melanjutkan, pada dasarnya Satpol PP DKI akan menindak para pelanggar protokol kesehatan. Seperti yang selama ini dikerjakan.
"Prinsipnya Satpol PP punya tugas fungsi sebagai penegak peraturan daerah dan kepada yang pastinya mendukung mengawal sekaligus juga menjalankan fungsi penerapan disiplin dan penegakan hukum pada mereka yang lakukan pelanggaran protokol kesehatan," urainya.
Arifin menuturkan, pihaknya akan lebih intensif dalam berpatroli. Khususnya kepada masyarakat yang belum menggunakan masker dengan baik. Selain itu, Satpol PP jug akan mengawasi kapasitas maksimal di perkantoran serta memastikan restoran atau rumah makan tidak melayani makan di tempat. (Baca: Respons Satpol PP DKI Soal Pelibatan Preman Awasi Protokol Kesehatan di Pasar)
"Kita akan lakukan kegiatan intensitas, patroli mungkin akan tingkatkan lagi pengawasannya. Sektor-sektor mana saja yang boleh buka atau tidak, walau buka ada ketentuan batasan 50% dan sebagainya itu akan kita efektifkan untuk lakukan pengawasan agar kita bisa memastikan semua ketentuan protokol kesehatan itu dipatuhi oleh seluruh masyarakat Jakarta," ujar Arifin.
"Dan dalam hal melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan ini, kami senantiasa bergandengan tangan bersama TNI Polri. Nanti akan diatur lebih lanjut sesuai arahan gubernur," ucapnya.
Lihat Juga: Anies: Kesabaran, Ketabahan, dan Ketangguhan adalah Bagian Pelajaran yang Kami Dapat dari Guru
"Berkaitan dengan rencana ke depan, kita masih menunggu apa yang nantinya menjadi arahan lebih rinci yang nanti disampaikan Gubernur DKI ," ungkap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Sabtu (12/9/2020). Dia melanjutkan, pada dasarnya Satpol PP DKI akan menindak para pelanggar protokol kesehatan. Seperti yang selama ini dikerjakan.
"Prinsipnya Satpol PP punya tugas fungsi sebagai penegak peraturan daerah dan kepada yang pastinya mendukung mengawal sekaligus juga menjalankan fungsi penerapan disiplin dan penegakan hukum pada mereka yang lakukan pelanggaran protokol kesehatan," urainya.
Arifin menuturkan, pihaknya akan lebih intensif dalam berpatroli. Khususnya kepada masyarakat yang belum menggunakan masker dengan baik. Selain itu, Satpol PP jug akan mengawasi kapasitas maksimal di perkantoran serta memastikan restoran atau rumah makan tidak melayani makan di tempat. (Baca: Respons Satpol PP DKI Soal Pelibatan Preman Awasi Protokol Kesehatan di Pasar)
"Kita akan lakukan kegiatan intensitas, patroli mungkin akan tingkatkan lagi pengawasannya. Sektor-sektor mana saja yang boleh buka atau tidak, walau buka ada ketentuan batasan 50% dan sebagainya itu akan kita efektifkan untuk lakukan pengawasan agar kita bisa memastikan semua ketentuan protokol kesehatan itu dipatuhi oleh seluruh masyarakat Jakarta," ujar Arifin.
"Dan dalam hal melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan ini, kami senantiasa bergandengan tangan bersama TNI Polri. Nanti akan diatur lebih lanjut sesuai arahan gubernur," ucapnya.
Lihat Juga: Anies: Kesabaran, Ketabahan, dan Ketangguhan adalah Bagian Pelajaran yang Kami Dapat dari Guru
(hab)
tulis komentar anda