Tata Jabodetabek-Punjur, Pemerintah Harus Berani Bongkar Bangunan di Kawasan Puncak

Rabu, 09 September 2020 - 19:15 WIB
Rencana pemerintah kembali menata kawasan Jabodetabek-Punjur dinilai tidak akan mudah.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Rencana pemerintah kembali menata kawasan Jabodetabek plus Puncak dan Cianjur (Punjur) dinilai tidak akan mudah. Pemerintah pusat dan daerah (Pemda) perlu keberanian untuk membongkar bangunan di kawasan Puncak , Kabupaten Bogor.

Kawasan Puncak adalah legenda bagi sebagian besar warga Jabodetabek. Tempat liburan dan melepas penat paling dekat setiap akhir pekan. Tak heran kawasan ini tidak pernah sepi dari para pelancong. Pembangunan vila dan hotel di kawasan ini begitu masif sehingga semakin mengurangi kawasan hutan hingga membuat kemampuan Puncak meresap air pun semakin berkurang.

Pengamat tata kota, Nirwono Joga mengatakan, pengembangan kawasan berhawa sejuk ini harus ke ekowisata yang ramah lingkungan.“Harusnya tidak ada izin pembangunan, seperti vila dan pengembangan real estate di Puncak. Tapi benar-benar menjadi kawasan hutan lindung dan ekowisata,” kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (8/9/2020).



Dia menerangkan, orang-orang yang plesiran ke Puncak itu nantinya untuk naik gunung atau berkemah di pinggir hutan. Jika polanya seperti ini, Kabupaten Bogor akan tetap memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari kawasan Puncak dan kelestarian lingkungan terjaga.

Masalahnya, lanjut Nirwono, Pemkab Bogor berani atau tidak untuk menertibkan vila-vila dan bangunan lain yang melanggar izin. Percuma menginginkan Puncak menjadi kawasan ekowisata dna resapan air jika izin pembangunan tetap dikeluarkan. (Baca: Genjot Kunjungan Wisatawan, Kemenparekraf Gelar Gerakan BISA di Puncak Bogor)

Penertiban apalagi pembongkaran vila bukan perkara mudah karena biasanya vila-vila itu dimiliki 'penggede-penggede' di Jakarta. Di sini lah, pemerintah pusat harus turun tangan.“Pertanyaan sederhana, berani enggak Presiden menegur para pemilik (vila). Kalau tingkat Gubernur, enggak mempan. Kita tahu di situ (pemiliknya) bukan orang biasa,” tutur Dosen Universitas Trisakti itu.

Menurutnya, kunci semua ini ada di tangan Presiden. Apalagi Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.“Itu menunjukkan PR dan konsekuensi. Yang terpenting, keseriusan pemerintah pusat terhadap Perpres 60/2020. Kan yang mengeluarkan Presiden, maka Presiden harus berani mengeluarkan sanksi tegas,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah pusat memberikan kompensasi yang layak kepada Kabupaten Bogor agar tidak mengeluarkan izin lagi. Nirwono mengusulkan besaran kompensasi itu dihitung dari jumlah izin mendirikan bangunan (IMB) selama 10 tahun terakhir.“Out yang kita hitung sebagai kompensasi jasa ekologis. Pemerintah pusat bisa bilang, kamu tidak boleh mengeluarkan izin. Akan tetapi, pemerintah pusat akan memberikan bantuan sebesar jasa ekologis,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More