Tak Pakai Masker, Belasan Warga Warakas Diberi Sanksi Sosial
Selasa, 08 September 2020 - 15:05 WIB
JAKARTA - Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Warakas menggelar operasi ketertiban masker (TibMask) di sekitar Pasar Warakas, Tanjung Priok. Dalam kegiatan Operasi TibMask, sebanyak 15 warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi tegas.
"Mereka beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, kami dengan terpaksa memberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020). (
)
Dijelaskan Adi, pemberian sanksi sosial kali ini berbeda dari sebelumnya, para pelanggar membersihkan lingkungan selama satu jam lamanya. "Kami ingin agar mereka mendapatkan efek jera. Tujuannya tidak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 lagi saat beraktivitas di luar rumahnya," terang Adi.
Adi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara khususnya Kelurahan Warakas agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dan lingkungannya dari Covid-19.
"Harus terus dilakukan karena pandemi Covid-19 ini masih ada dan terus menyebar," ucapnya. (
)
"Mereka beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, kami dengan terpaksa memberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020). (
Baca Juga
Dijelaskan Adi, pemberian sanksi sosial kali ini berbeda dari sebelumnya, para pelanggar membersihkan lingkungan selama satu jam lamanya. "Kami ingin agar mereka mendapatkan efek jera. Tujuannya tidak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 lagi saat beraktivitas di luar rumahnya," terang Adi.
Adi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara khususnya Kelurahan Warakas agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dan lingkungannya dari Covid-19.
"Harus terus dilakukan karena pandemi Covid-19 ini masih ada dan terus menyebar," ucapnya. (
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda