8 Karyawan Positif Covid-19, PN Jakarta Utara Ditutup Selama 7 Hari
Selasa, 08 September 2020 - 14:03 WIB
JAKARTA - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ditutup untuk sementara waktu. Penutupan tersebut dilakukan lantaran sejumlah karyawan dinyatakan positif Covid-19.
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, menjelaskan, informasi kasus positif Covid-19 tersebut diketahui setelah para karyawan melakukan tes usap atau swab test yang dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada Sabtu 3 September 2020. (Baca juga: Pertama Kalinya, China Pajang Vaksin Covid-19 di Sebuah Pameran)
"Sehubungan dengan hasil test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Sabtu tanggal 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara, telah dinyatakan ada enam orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil test swab mandiri di rumah sakit," ujar Djuyamto, Selasa (8/9/2020).
Penutupan kantor PN Jakarta Utara dilakukan per Rabu (9/9/2020) sampai tujuh hari ke depan. "Pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan, baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama tujuh hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020," tegasnya.
Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan. (Baca juga: Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama)
Selanjutnya diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa tujuh hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 Tahun 2020.
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, menjelaskan, informasi kasus positif Covid-19 tersebut diketahui setelah para karyawan melakukan tes usap atau swab test yang dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada Sabtu 3 September 2020. (Baca juga: Pertama Kalinya, China Pajang Vaksin Covid-19 di Sebuah Pameran)
"Sehubungan dengan hasil test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Sabtu tanggal 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara, telah dinyatakan ada enam orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil test swab mandiri di rumah sakit," ujar Djuyamto, Selasa (8/9/2020).
Penutupan kantor PN Jakarta Utara dilakukan per Rabu (9/9/2020) sampai tujuh hari ke depan. "Pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan, baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama tujuh hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020," tegasnya.
Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan. (Baca juga: Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama)
Selanjutnya diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa tujuh hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 Tahun 2020.
(thm)
tulis komentar anda