Begini Rekonstruksi Pesta Gay Bertajuk Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan
Kamis, 03 September 2020 - 17:06 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pesta gay yang melibatkan para saksi dan tersangka kasus pesta seks sejenis tersebut. Pesta gay ini mengambil tema Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.
Adegan yang dimulai saat TRZ menyiapkan segala sesuatunya hingga mengumpulkan tersangka lainnya untuk menggelar pesta seks sejenis di apartemen tersebut. Salah satu penyidik menyebutkan, selain rekonstruksi melakukan kegiatan perencanaan dengan saksi lainnya yang diakomodir oleh tersangka TRZ, dalam rekontruksi tersbut juga dilakukan adegan game yang berbau seks sejenis yang diperankan oleh para tersangka dan saksi.
“Dalam game yang diberi nama crowd session ini seluruh peserta atau saksi bebas memilih pasangannya untuk melakukan pesta seks,” ujar penyidik pada Kamis (3/9/2020). (Baca: Tersangka Pesta Gay Sewa Kamar Apartemen Rp1,3 Juta per Malam)
Semua acara tersebut dipandu oleh pimpinan grup tersebut yaitu TRZ, selama acara berlangsung panitia ada juga yang ikut serta seperti NM yang juga turut serta dalam pesta seks yang diselenggarakan tersebut. Hal tersebut terungkap saat polisi meminta salah satu saksi yang juga peserta menyebutkan dia berhubungan seks dengan siapa maka tersebutlah nama NM.
Namun, saat acara bebas yang kedua atau pesta seks yang kedua polisi datang menggerebek dan membubarkan acara tersebut. saat itu, polisi juga menyita puluhan alat kotrasepsi dan hard disk berisikan video porno sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan guna mencocokkan keterangan BAP yang diucapkan oleh para saksi maupun tersangka. “Semua tersangka kita hadirkan dan sudah dibagi peranannya masing-masing,” ucapnya.
Diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan 56 orang dan sembilan di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan dress code wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni, Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU No 44/2008 dan Pasal 36 Junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Adegan yang dimulai saat TRZ menyiapkan segala sesuatunya hingga mengumpulkan tersangka lainnya untuk menggelar pesta seks sejenis di apartemen tersebut. Salah satu penyidik menyebutkan, selain rekonstruksi melakukan kegiatan perencanaan dengan saksi lainnya yang diakomodir oleh tersangka TRZ, dalam rekontruksi tersbut juga dilakukan adegan game yang berbau seks sejenis yang diperankan oleh para tersangka dan saksi.
“Dalam game yang diberi nama crowd session ini seluruh peserta atau saksi bebas memilih pasangannya untuk melakukan pesta seks,” ujar penyidik pada Kamis (3/9/2020). (Baca: Tersangka Pesta Gay Sewa Kamar Apartemen Rp1,3 Juta per Malam)
Semua acara tersebut dipandu oleh pimpinan grup tersebut yaitu TRZ, selama acara berlangsung panitia ada juga yang ikut serta seperti NM yang juga turut serta dalam pesta seks yang diselenggarakan tersebut. Hal tersebut terungkap saat polisi meminta salah satu saksi yang juga peserta menyebutkan dia berhubungan seks dengan siapa maka tersebutlah nama NM.
Namun, saat acara bebas yang kedua atau pesta seks yang kedua polisi datang menggerebek dan membubarkan acara tersebut. saat itu, polisi juga menyita puluhan alat kotrasepsi dan hard disk berisikan video porno sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan guna mencocokkan keterangan BAP yang diucapkan oleh para saksi maupun tersangka. “Semua tersangka kita hadirkan dan sudah dibagi peranannya masing-masing,” ucapnya.
Diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan 56 orang dan sembilan di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan dress code wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni, Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU No 44/2008 dan Pasal 36 Junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda