Wih Santainya Pemotor Bonceng 3 Masuk Tol Layang MBZ: Mungkin Kereta Cepat Kalah

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:12 WIB
"Di tengah-tengah bensi abis... nangis pengen turun," celetuk @BubuMario24.

Diketahui pemotor dilarang memasuki jalan tol sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Dalam aturan itu disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Oleh karena itu bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.

Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.

Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More