Wih Santainya Pemotor Bonceng 3 Masuk Tol Layang MBZ: Mungkin Kereta Cepat Kalah

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:12 WIB
loading...
Wih Santainya Pemotor...
Pemotor yang berboncengan tiga dengan santainya masuk Jalan Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek. Parahnya lagi mereka naik sepeda motor tanpa mengenakan helm. Foto/TikTok
A A A
JAKARTA - Pemotor yang berboncengan tiga dengan santainya masuk Jalan Tol Layang Muhammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek. Parahnya lagi mereka naik sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Dalam rekaman video yang beredar hingga viral, ketiganya naik sepeda motor dengan santai di jalan bebas hambatan (Tol MBZ). Beruntung saat kejadian lalu lintas kendaraan mobil di lokasi sedang sepi.



Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar jam 10 pagi. Sepeda motor tersebut awalnya melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga masuk ke jalan layang MBZ.

"Jasamarga ke mana Jasamarga. PJR kemana ada pemotor masuk MBZ," seru seorang pria dalam rekaman video yang diunggah akun TikTok @dadangtrendy586.



Aksi pemotor yang menerobos jalan tol ini menuai komentar dari netizen.

"Oh ini waktu saya lewat MBZ dri bandung-jakarta mereka berdua naik MBZ sampai polisi pjr ngejar di km 30 lebih kalau gak salah,....," tulis akun @bohlam_88.



"Pengen coba pakai motor lewat jalan toll sekali aja jakarta bandung brapa lama ya waktu ya mungkin kreta cepat kalah," timpan @irawan 99.

"Di tengah-tengah bensi abis... nangis pengen turun," celetuk @BubuMario24.

Diketahui pemotor dilarang memasuki jalan tol sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Dalam aturan itu disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Oleh karena itu bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.

Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.

Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.24)