Lagi, 3 Polisi Didemosi Buntut Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia
Kamis, 16 Januari 2025 - 07:51 WIB
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Berdasarkan hasil sidang etik, ketiga polisi tersebut terbukti terlibat melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
"Atas nama terduga pelanggar MP, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penurunan pangkat atau jabatan) selama tiga tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (16/1/2025).
"Kemudian atas nama terduga pelanggar RM, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," sambungnya.
Lalu yang ketiga, kata Erdi, adalah anggota Polri berinisial AHN, yang dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).
"Atas putusan itu ketiganya mengajukan banding," ucap Erdi.
Erdi tidak merinci identitas anggota Polri yang menjalani sidang etik, namun berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, MP adalah Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli yang dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.
Kemudian, RM adalah Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rio Mikael L Tobing, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.
Lalu, AHN adalah Bintara Polsek Kemayoran, Brigadir Andri Halim Nugroho, dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil sidang etik, ketiga polisi tersebut terbukti terlibat melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
"Atas nama terduga pelanggar MP, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penurunan pangkat atau jabatan) selama tiga tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (16/1/2025).
"Kemudian atas nama terduga pelanggar RM, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," sambungnya.
Lalu yang ketiga, kata Erdi, adalah anggota Polri berinisial AHN, yang dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).
"Atas putusan itu ketiganya mengajukan banding," ucap Erdi.
Erdi tidak merinci identitas anggota Polri yang menjalani sidang etik, namun berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, MP adalah Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli yang dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.
Kemudian, RM adalah Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rio Mikael L Tobing, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa.
Lalu, AHN adalah Bintara Polsek Kemayoran, Brigadir Andri Halim Nugroho, dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda