Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?

Jum'at, 10 Januari 2025 - 22:04 WIB
Tarsin menyebut jika kondisi tanggul laut baik, maka area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan.

Hal ini kemudian memberikan peluang ekonomi baru, meningkatkan produksi perikanan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat.

"Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang," ujarnya.

Dia pun berharap, pemerintah bisa meluruskan persoalan ini agar tidak merugikan nelayan.

"Kami nelayan di sini aman-aman dan nyaman-nyaman saja," ujarnya.

Disegel KKP



Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Ipung.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More