SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum
Selasa, 07 Januari 2025 - 14:57 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan aksi blokade itu sudah berakhir dan dibuka kembali sehingga aktivitas KBM kembali bisa berjalan.
"Sudah, sudah dibuka," kata Nina kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Nina menambahkan apabila terjadi penutupan kembali secara sepihak oleh ahli waris akan dilakukan musyawarah. Ia juga menyarankan apabila ada sengketa lahan agar dibawa ke ranah hukum.
"Ya nanti di musyawarahkan, kan dari awal, dari dulu itu kalau dia memang mau plang itu masih punya ahli waris kan. Ini negara hukum, gugatlah secara hukum," ujarnya.
"Sudah, sudah dibuka," kata Nina kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Nina menambahkan apabila terjadi penutupan kembali secara sepihak oleh ahli waris akan dilakukan musyawarah. Ia juga menyarankan apabila ada sengketa lahan agar dibawa ke ranah hukum.
"Ya nanti di musyawarahkan, kan dari awal, dari dulu itu kalau dia memang mau plang itu masih punya ahli waris kan. Ini negara hukum, gugatlah secara hukum," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda