Jadi Tersangka Korupsi, Kabid dan Kadis Kebudayaan DKI Dicopot dari Jabatannya
Kamis, 02 Januari 2025 - 21:43 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (2/1/2025).
Adapun tiga orang tersangka di antaranya Iwan Henry Wardana alias IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan; Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI; dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selalu pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan atau mencopot dari jabatannya para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Budi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menyikapi penetapan tersebut, Budi menyebut Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun tiga orang tersangka di antaranya Iwan Henry Wardana alias IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan; Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI; dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selalu pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan atau mencopot dari jabatannya para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.
Baca Juga
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Budi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menyikapi penetapan tersebut, Budi menyebut Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda