Jakarta Hadirkan Kemudahan Inovatif untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya
, - : WIB
1. data wajib pajak;
2. data objek pajak;
3. jumlah pajak terutang/utang pajak;
4. mengemukakan alasan pengajuan;
5. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran; dan
6. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas penundaan pembayaran disampaikan usulan tanggal pembayaran.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu melampirkan dokumen berupa:
1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
2. data objek pajak;
3. jumlah pajak terutang/utang pajak;
4. mengemukakan alasan pengajuan;
5. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran; dan
6. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas penundaan pembayaran disampaikan usulan tanggal pembayaran.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu melampirkan dokumen berupa:
1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
Lihat Juga :
tulis komentar anda