Jakarta Hadirkan Kemudahan Inovatif untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

, - : WIB
Gubernur dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dengan cara Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk yang memuat:

1. data wajib pajak;

2. data objek pajak;

3. jumlah pajak terutang/utang pajak;

4. mengemukakan alasan pengajuan; dan

5. mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.

Dalam permohonannya, Wajib Pajak juga wajib melampirkan dokumen berupa:

1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;

2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;

3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More