Jakarta Hadirkan Kemudahan Inovatif untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya
, - : WIB
Gubernur dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dengan cara Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk yang memuat:
1. data wajib pajak;
2. data objek pajak;
3. jumlah pajak terutang/utang pajak;
4. mengemukakan alasan pengajuan; dan
5. mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.
Dalam permohonannya, Wajib Pajak juga wajib melampirkan dokumen berupa:
1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
1. data wajib pajak;
2. data objek pajak;
3. jumlah pajak terutang/utang pajak;
4. mengemukakan alasan pengajuan; dan
5. mencantumkan tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang dimohonkan.
Dalam permohonannya, Wajib Pajak juga wajib melampirkan dokumen berupa:
1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
2. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk atau identitas pengurus dan fotokopi akta pendirian dan perubahannya untuk Wajib Pajak Badan;
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
Lihat Juga :
tulis komentar anda