Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya
Minggu, 15 Desember 2024 - 19:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Gaji pegawai hotel bintang 4 dan 5 serta pegawai bank ditetapkan sebesar Rp5.531.680.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lewat Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.
"Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Hari Nugroho dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Hari menjelaskan, keputusan tersebut sebagai upaya bersama untuk menjaga perekonomian yang ada di Jakarta. Selain itu, ia menuturkan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lewat Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.
"Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Hari Nugroho dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Hari menjelaskan, keputusan tersebut sebagai upaya bersama untuk menjaga perekonomian yang ada di Jakarta. Selain itu, ia menuturkan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
Besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:
A. Industri Pengolahan
1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.6802. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
Lihat Juga :
tulis komentar anda