Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Tim RIDO: Ikuti Arahan Pimpinan Koalisi
Kamis, 12 Desember 2024 - 21:35 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ), Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan pihaknya tak melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan dan arahan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi dasar RIDO tak layangkan gugatan ke MK.
"Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi," kata Riza saat ditemui di KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Padahal, kata Ariza, sapaan akrab Riza Patria, Tim Hukum RIDO telah mempersiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK. "Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," terang Ariza.
Atas dasar perintah itu, Ariza mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar tak layangkan gugatan ke MK. "Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," katanya.
Saat disinggung RIDO telah legowo menerima hasil Pilkada Jakarta, Ariza tak menjawab. Ia hanya mengatakan, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan KIM Plus.
"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Udah, selebihnya tanyakan pada pimpinan," tandas Ariza.
Sekedar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono ( RIDO ) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi," kata Riza saat ditemui di KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Padahal, kata Ariza, sapaan akrab Riza Patria, Tim Hukum RIDO telah mempersiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK. "Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," terang Ariza.
Atas dasar perintah itu, Ariza mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar tak layangkan gugatan ke MK. "Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," katanya.
Saat disinggung RIDO telah legowo menerima hasil Pilkada Jakarta, Ariza tak menjawab. Ia hanya mengatakan, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan KIM Plus.
"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Udah, selebihnya tanyakan pada pimpinan," tandas Ariza.
Sekedar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono ( RIDO ) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga
Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda