Bawaslu Kaji Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
Rabu, 04 Desember 2024 - 15:13 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) masih mengkaji kemungkinan dikeluarkannya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Sejauh ini, Bawaslu masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan Pamsung pada saat pencoblosan.
"Nanti kita cek lagi ya datanya, yang jelas kalau yang untuk Jakarta Timur kan masih berproses. Ini masih berproses di tahapan Bawaslunya juga masih melakukan pendalaman," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024).
Lolly mengatakan PSU sejatinya merupakan mekanisme koreksi. Sehingga jika kekeliruan yang terjadi sempat dikoreksi maka sejatinya mekanisme untuk melakukan PSU bisa gugur.
"Kalau kemudian kekeliruan itu sempat dikoresi sebelum surat suaranya keburu masuk ke dalam kotak misalnya, maka itu kemudian membuat dia terkoreksi. Artinya kan kemudian gugur keharusan dia untuk PSU," ungkapnya.
Lolly mengatakan PSU bisa dilaksanakan 10 hari setelah hari pencoblosan. Artinya, PSU di TPS 028 itu pun masih bisa dilakukan dalam dua hari ke depan. Oleh karenanya Bawaslu akan mengkaji secara teliti masalah tersebut.
"Jadi hal-hal yang harus kita lihat secara lebih dalam. Kalau memang terpenuhi unsur bahwa dia harus melakukan PSU, maka harus dilakukan PSU. Tidak boleh juga kita kemudian, ya sudahlah nggak usah aja, nggak boleh juga," tandasnya.
"Nanti kita cek lagi ya datanya, yang jelas kalau yang untuk Jakarta Timur kan masih berproses. Ini masih berproses di tahapan Bawaslunya juga masih melakukan pendalaman," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024).
Lolly mengatakan PSU sejatinya merupakan mekanisme koreksi. Sehingga jika kekeliruan yang terjadi sempat dikoreksi maka sejatinya mekanisme untuk melakukan PSU bisa gugur.
Baca Juga
"Kalau kemudian kekeliruan itu sempat dikoresi sebelum surat suaranya keburu masuk ke dalam kotak misalnya, maka itu kemudian membuat dia terkoreksi. Artinya kan kemudian gugur keharusan dia untuk PSU," ungkapnya.
Lolly mengatakan PSU bisa dilaksanakan 10 hari setelah hari pencoblosan. Artinya, PSU di TPS 028 itu pun masih bisa dilakukan dalam dua hari ke depan. Oleh karenanya Bawaslu akan mengkaji secara teliti masalah tersebut.
Baca Juga
"Jadi hal-hal yang harus kita lihat secara lebih dalam. Kalau memang terpenuhi unsur bahwa dia harus melakukan PSU, maka harus dilakukan PSU. Tidak boleh juga kita kemudian, ya sudahlah nggak usah aja, nggak boleh juga," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda