Cek Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Kamis, 21 November 2024 - 10:06 WIB
(Foto: Dok Freepik/Panjianhua)
JAKARTA - Anda punya rencana untuk menjual motor atau mobil? Jika kendaraan sudah terjual, segera ambil tindakan demi keamanan dan penghematan. Setelah melakukan transaksi, Anda diwajibkan melaporkan jual kendaraan tersebut, ingat ya sifatnya bukan pemblokiran.

Ketahui bedanya pelaporan dan pemblokiran kendaraan agar tak salah tindakan mengambil keputusan. Karena ternyata, masih banyak pengendara yang belum memahami sepenuhnya, apa itu perbedaan antara pelaporan dan pemblokiran jual kendaraan bermotor.

Tidak usah bingung, yang jelas kedua istilah ini (pelaporan dan pemblokiran) masih berhubungan dengan status dan kepemilikan kendaraan, tetapi memiliki lingkup dan dan prosedur yang berbeda. Oleh karena itu, berikut penjelasan untuk lebih memahami perbedaan di antara keduanya:



Apa itu Pemblokiran Kendaraan Bermotor?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” tutur Morris.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

• Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

• Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More