Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

Jum'at, 01 November 2024 - 08:00 WIB
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Jadi, bagi Anda yang melakukan transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat,” tuturnya.

Diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 juga menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.

Banyaknya keuntungan tarif pajak yang terjangkau, diharapkan jadi lebih menarik minat masyarakat DKI Jakarta untuk beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, Jakarta bisa menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
(skr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More