Pemprov Jakarta Tetapkan Aset Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:47 WIB
Beberapa aset milik Peruri di Jakarta baru-baru ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. FOTO/IST
Beberapa aset milik Peruri di Jakarta baru-baru ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, Nomor 864, Nomor 865, dan Nomor 892 Tahun 2023. Aset-aset yang diakui meliputi Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, 4B, 6C, dan 6D, Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, serta Rumah Dinas Direktur Utama Peruri.

Penetapan ini menggarisbawahi nilai sejarah dan kontribusi besar aset Peruri terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 1971, Peruri telah menjadi pilar utama dalam percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis negara.

Dengan status cagar budaya, aset-aset Peruri kini diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan sejarah nasional. Gedung-gedung dan fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat operasional, tetapi juga sebagai simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia serta kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara.



"Kami sangat bangga atas pengakuan aset Peruri sebagai cagar budaya dari Pemprov Jakarta. Aset ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi Peruri hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang penting bagi kedaulatan bangsa," kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Proses penetapan aset Peruri sebagai cagar budaya memenuhi empat kriteria, yaitu berusia lebih dari 50 tahun, mewakili gaya arsitektur paling singkat 50 tahun, memiliki makna khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta nilai budaya untuk penguatan kepribadian bangsa.

"Penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya kota ini," kata Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Sebagai bagian dari upaya pengembangan aset, Peruri juga sedang melakukan program pembangunan Taman Kota Peruri. Proyek ini mengubah area eks pabrik percetakan uang dengan prinsip adaptive reuse, sambil mempertahankan heritage dan gaya arsitektur art deco menjadi ruang terbuka hijau dan salah satu area kreatif di Jakarta Selatan. Program pengembangan ini sejalan dengan prinsip cagar budaya yang dilindungi undang-undang, menjaga keaslian dan integritasnya.

Dalam upaya mendukung pelestarian cagar budaya ini, Peruri berkomitmen untuk menjalankan berbagai program pemeliharaan dan pengembangan aset sesuai regulasi guna menjaga dan merawat nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan untuk generasi mendatang.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More