Resmi, Teguh Setyabudi Jabat Pj Gubernur Jakarta
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 10:51 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta , Jumat (18/10/2024). Teguh menggantikan posisi Heru Budi Hartono yang habis masa jabatannya.
Acara yang berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, itu juga dibarengi dengan pelantikan Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik. Dia menggantikan posisi Ribka Haluk yang akan menjadi menteri kabinet Prabowo Subianto.
"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD NKRI Tahun 1945 dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," bunyi sumpah yang diucapkan Pj Gubernur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Presiden Jokowi memberhentikan Heru dan menggantinya oleh Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Terus menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari.
Acara yang berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, itu juga dibarengi dengan pelantikan Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik. Dia menggantikan posisi Ribka Haluk yang akan menjadi menteri kabinet Prabowo Subianto.
"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD NKRI Tahun 1945 dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," bunyi sumpah yang diucapkan Pj Gubernur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Presiden Jokowi memberhentikan Heru dan menggantinya oleh Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Terus menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari.
(abd)
tulis komentar anda