Simak! Aturan Pengenaan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023
Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut.
A. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
B. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
C. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
D. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut.
A. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
B. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
C. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
D. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
tulis komentar anda