Yuk Mengulik Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Perhitungannya!
Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:00 WIB
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen).
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Cara Perhitungan Pajak
Sementara untuk besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB.
Masa Pajak
1. PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
2. PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
3. PKB dibayar sekaligus dimuka.
4. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Cara Perhitungan Pajak
Sementara untuk besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB.
Masa Pajak
1. PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
2. PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
3. PKB dibayar sekaligus dimuka.
4. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur
tulis komentar anda