PN Jakbar Eksekusi Bangunan di Jelambar, Ricky Herbert: Sah Milik MNC
Rabu, 18 September 2024 - 16:36 WIB
JAKARTA - Komisaris MNC Group Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang menyebut, eksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada hari ini. Eksekusi tersebut menandai sahnya kepemilikan bangunan tersebut oleh PT MNC Bank Internasional.
"Sehingga sah secara hukum ini milik MNC karena sudah sesuai keputusan pengadilan dan hari ini sudah dieksekusi," ujar Ricky di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Menurut Ricky, sebelum dilakukannya eksekusi, prosesnya cukup panjang, yang mana pemilik bangunan sebelumnya selaku debitur MNC Bank tak memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun. Dia pun bersyukur proses eksekusi berjalan dengan baik.
Pengacara MNC Bank Jecky Tengens menerangkan, objek eksekusi di Jalan Kusuma itu sejatinya sudah menjadi milik MNC Bank sejak 2018 lalu. Meski begitu, kepemilikan hanya secara formal saja, tidak secara fisik.
"Dari tahun 2016 kami sudah melakukan pendekatan secara baik-baik, kekeluargaan, tapi tak ada respons positif, bahkan mereka sudah hampir 9 kali upaya hukum terus, melakukan perlawanan, baik perdata, maupun pidana, tapi semua bisa kita buktikan kitalah pemilik sebenarnya," jelasnya.
Dia menambahkan, MNC Bank pun telah memberikan waktu yang cukup bagi pemilik untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalannya itu. Namun, kewajibannya sebagai debitur tak kunjung dipenuhi.
"Karena dia tak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga dilelang, kami pemenang lelang. Kami memenangkan ini secara sah dan secara hukum, kami sudah melakukan permohonan pada pengadilan tuk melakukan eksekusi sampai akhirnya terlaksana hari ini," katanya.
Lihat Juga: Menangkan Jutaan Rupiah Setiap Hari, Ikuti Kuis Berhadiah MotionBank Sebelum Acara Family 100 di MNCTV
"Sehingga sah secara hukum ini milik MNC karena sudah sesuai keputusan pengadilan dan hari ini sudah dieksekusi," ujar Ricky di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Menurut Ricky, sebelum dilakukannya eksekusi, prosesnya cukup panjang, yang mana pemilik bangunan sebelumnya selaku debitur MNC Bank tak memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun. Dia pun bersyukur proses eksekusi berjalan dengan baik.
Baca Juga
Pengacara MNC Bank Jecky Tengens menerangkan, objek eksekusi di Jalan Kusuma itu sejatinya sudah menjadi milik MNC Bank sejak 2018 lalu. Meski begitu, kepemilikan hanya secara formal saja, tidak secara fisik.
"Dari tahun 2016 kami sudah melakukan pendekatan secara baik-baik, kekeluargaan, tapi tak ada respons positif, bahkan mereka sudah hampir 9 kali upaya hukum terus, melakukan perlawanan, baik perdata, maupun pidana, tapi semua bisa kita buktikan kitalah pemilik sebenarnya," jelasnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, MNC Bank pun telah memberikan waktu yang cukup bagi pemilik untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalannya itu. Namun, kewajibannya sebagai debitur tak kunjung dipenuhi.
"Karena dia tak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga dilelang, kami pemenang lelang. Kami memenangkan ini secara sah dan secara hukum, kami sudah melakukan permohonan pada pengadilan tuk melakukan eksekusi sampai akhirnya terlaksana hari ini," katanya.
Lihat Juga: Menangkan Jutaan Rupiah Setiap Hari, Ikuti Kuis Berhadiah MotionBank Sebelum Acara Family 100 di MNCTV
(cip)
tulis komentar anda