Bapenda Jakarta Hapus Denda untuk PBJT dan PBBKB hingga 31 Oktober 2024
Selasa, 03 September 2024 - 15:51 WIB
b) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:
a) Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.
b) Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.
4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.
5. Keputusan Kepala Badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Jadi, penghapusan sanksi administrasi yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan di atas berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
“Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya Keputusan Kepala Badan ini,” tutur Morris Danny.
Selain itu, lanjutnya, peraturan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Badan.
Satu hal yang penting untuk diingat bahwa penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB berlaku 3 hari sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Oktober 2024.
3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:
a) Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.
b) Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.
4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.
5. Keputusan Kepala Badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Jadi, penghapusan sanksi administrasi yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan di atas berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
“Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya Keputusan Kepala Badan ini,” tutur Morris Danny.
Selain itu, lanjutnya, peraturan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Badan.
Satu hal yang penting untuk diingat bahwa penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB berlaku 3 hari sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Oktober 2024.
tulis komentar anda