Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda Jakarta, Terakhir 31 Agustus!
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 07:51 WIB
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, Anda juga harus mengingat cara memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi.
Wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. Namun, bagi wajib pajak yang telah menunggak pajak hingga lebih dari satu tahun, maka harus mengurusnya ke kantor samsat induk.
“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir!
Tidak hanya itu, Anda juga harus mengingat cara memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi.
Wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. Namun, bagi wajib pajak yang telah menunggak pajak hingga lebih dari satu tahun, maka harus mengurusnya ke kantor samsat induk.
“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir!
(skr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda