Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda Jakarta, Terakhir 31 Agustus!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Agustus 2024 bagi wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. Adanya penghapusan sanksi administrasi ini dapat bermanfaat besar bagi wajib pajak.
3 Poin Penting yang Harus diketahui
1. Penghapusan Sanksi Administrasi
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
2. Sistem Penghapusan
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
3. Batas Waktu Penghapusan
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, Anda juga harus mengingat cara memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi.
Wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. Namun, bagi wajib pajak yang telah menunggak pajak hingga lebih dari satu tahun, maka harus mengurusnya ke kantor samsat induk.
“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir!
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Penghapusan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. Adanya penghapusan sanksi administrasi ini dapat bermanfaat besar bagi wajib pajak.
3 Poin Penting yang Harus diketahui
1. Penghapusan Sanksi Administrasi
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
2. Sistem Penghapusan
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
3. Batas Waktu Penghapusan
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, Anda juga harus mengingat cara memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi.
Wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat. Namun, bagi wajib pajak yang telah menunggak pajak hingga lebih dari satu tahun, maka harus mengurusnya ke kantor samsat induk.
“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera manfaatkan penghapusan sanksi administrasi sebelum berakhir!
(skr)