10 Tersangka Penembakan Bos Pelayaran Terancam Hukuman Mati, Dua Lainnya Selamat
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:45 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Sugianto (51), bos perusahaan pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun peran pelaku berbeda-beda dalam kasus pembunuhan tersebut.
Maka itu, dari 12 tersangka hanya sepuluh orang yang dijerat asal hukuman mati. Sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api. (Baca juga: Ini Peran 12 Tersangka Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan hanya sepuluh tersangka yang terbukti melakukan pembunuhan berencana, sehingga mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kalau dua tersangka lainnya tidak bisa ke pasal itu (Pasal 340), maka kita kenakan Undang-Undang Darurat,” katanya, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Terungkap Cepat setelah Dilakukan Tes Kebohongan)
Diketahui, para pelaku penembakan yang menewaskan Sugianto melakukan pertemuan membahas rencana pembunuhan selama lima kali. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Selasa kemarin.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya para pelaku telah melakukan berapa kali pertemuan untuk mensukseskan rencananya. (Baca juga: Anies: Bioskop di Jakarta Segera Dibuka)
Namun dalam perencanaan pembunuhan ini, para pelaku belum mengetahui persis bagaimana cara atau pelaksanaan eksekusi.
"Pertemuan terkait dengan perencanaan pembunuhan itu sekurangnya ada lima pertemuan. Pertama, di salah satu hotel Tangerang, kedua di rumah tersangka NL, dan terakhir di salah satu hotel di Cibubur," ungkapnya.
Maka itu, dari 12 tersangka hanya sepuluh orang yang dijerat asal hukuman mati. Sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api. (Baca juga: Ini Peran 12 Tersangka Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan hanya sepuluh tersangka yang terbukti melakukan pembunuhan berencana, sehingga mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kalau dua tersangka lainnya tidak bisa ke pasal itu (Pasal 340), maka kita kenakan Undang-Undang Darurat,” katanya, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Terungkap Cepat setelah Dilakukan Tes Kebohongan)
Diketahui, para pelaku penembakan yang menewaskan Sugianto melakukan pertemuan membahas rencana pembunuhan selama lima kali. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Selasa kemarin.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya para pelaku telah melakukan berapa kali pertemuan untuk mensukseskan rencananya. (Baca juga: Anies: Bioskop di Jakarta Segera Dibuka)
Namun dalam perencanaan pembunuhan ini, para pelaku belum mengetahui persis bagaimana cara atau pelaksanaan eksekusi.
"Pertemuan terkait dengan perencanaan pembunuhan itu sekurangnya ada lima pertemuan. Pertama, di salah satu hotel Tangerang, kedua di rumah tersangka NL, dan terakhir di salah satu hotel di Cibubur," ungkapnya.
(thm)
tulis komentar anda