Mengurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pengurangan Pokok PBB

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:02 WIB
♦ Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan

♦ Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.

5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Tata Caranya:

1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:

♦ KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;

♦ Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau

♦ KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:♦ surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan

♦ tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More