Mengurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pengurangan Pokok PBB
Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:02 WIB
♦ Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
♦ Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Tata Caranya:
1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:
♦ KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
♦ Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
♦ KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:♦ surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan
♦ tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.
♦ Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Tata Caranya:
1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:
♦ KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
♦ Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
♦ KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:♦ surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan
♦ tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.
tulis komentar anda