Muhammadiyah Desak Kapolri Bebaskan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Masih Ditahan
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:38 WIB
JAKARTA - LBH AP PP Muhammadiyah memberikan pernyataan sikapnya atas penangkapan para demonstran pada aksi demo di hari Kamis, 22 Agustus 2024, berkaitan tolak RUU Pilkada. LBH PP Muhammadiyah pun mendesak polisi membebaskan semua demonstran yang ditahan.
"Melihat praktik-praktik dugaan kekerasan yang dilakukan Aparat Keamanan, kami Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda maupun Kapolres dan jajaranya untuk membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditahan," ujar Direktur LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Dia menerangkan, LBH AP PP Muhammadiyah juga meminta agar Kapolri memerintahkan jajaran aparat Kepolisian untuk tidak melakukan melakukan tindakan kekerasan kepada para demonstran, karena Demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang 1945.
"Memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres untuk memastikan anggotanya tidak melakukan represi dan kekerasan," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja dibawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi para demonstran yang ditangkap dan ditahan.
"Dan bagi yang mengalami luka akibat kekerasan dan sekarang masih ditahan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif," tutupnya.
"Melihat praktik-praktik dugaan kekerasan yang dilakukan Aparat Keamanan, kami Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda maupun Kapolres dan jajaranya untuk membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditahan," ujar Direktur LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Dia menerangkan, LBH AP PP Muhammadiyah juga meminta agar Kapolri memerintahkan jajaran aparat Kepolisian untuk tidak melakukan melakukan tindakan kekerasan kepada para demonstran, karena Demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang 1945.
Baca Juga
"Memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres untuk memastikan anggotanya tidak melakukan represi dan kekerasan," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja dibawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi para demonstran yang ditangkap dan ditahan.
"Dan bagi yang mengalami luka akibat kekerasan dan sekarang masih ditahan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda