Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman Bisa Online, Begini Caranya!

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:42 WIB
Cara daftar PBJT Makanan dan Minuman di website pajakonline. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
JAKARTA - Ada kabar baik bagi para pemilik usaha bidang kuliner karena Anda tak perlu kesusahan lagi untuk mengurus pajak makanan dan minuman. Sebab, pendaftaran objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman kini sudah bisa didaftarkan secara online.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan resminya. Hal ini menyusul masih ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya.

“Kita ketahui bahwa saat ini sangat banyak industri makanan dan minuman, akan tetapi belum semua pelaku usaha makanan dan minum di DKI Jakarta yang mendaftarkan usahanya,” tuturnya.



Morris menjelaskan, PBJT makanan minuman sendiri merupakan sebuah jenis pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. Sebelumnya, pemilik usaha mungkin lebih familiar dengan nama pajak restoran.

“Objek PBJT atas makanan dan minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman,” katanya.

Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman

Berikut tata cara pendaftaran objek PBJT atas makanan dan minuman secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ .

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m not a Robot” lalu klik “Masuk”
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More