Keluar Penjara, Jessica Wongso Urus Bebas Bersyarat ke Kejari dan Bapas Jaktim

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:21 WIB
Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat , Minggu (18/8/2024) hari ini. Setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jessica menuju ke Kejari Jaktim dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang.

"Jadi, sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat kan, setelah itu ke Bapas," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, Jessica harus lebih dahulu ke Kejari dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara lantaran harus melapor dan mengurus berkas kebebasannya. Sebabnya, Jessica bebas dengan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II Jakarta, Pondok Bambu.





"Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan ke mana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah. Nanti kira bicarakan soal gimana kita PK, kenapa bisa keluar," katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu pada pukul 09.35 WIB. Jessica tampak mengenakan kemeja berwarna biru.

Jessica lantas disambut tim pengacaranya yang telah menunggu di pelataran Lapas. Jessica yang mengenakan celana panjang warna kream dan sepatu hak pendek warna hitam pun sempat melambaikan tangannya kepada awak media sambil tersenyum cerah.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More