KTP Dicatut Calon Independen, Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat Pertimbangkan Langkah Hukum

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:01 WIB
"Hal ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi proses pemilihan dengan memasukkan data pendukung palsu. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan hasil akhirnya."

Sebagai korban pencatutan, dia menuntut adanya tindak lanjut yang serius dari KPU. "Saya telah mengajukan laporan resmi ke Bawaslu-KPU dan berharap KPU akan segera menindaklanjuti dengan menghapus data saya dari daftar pendukung calon independen tersebut. Lebih jauh lagi, saya mendorong KPU untuk memperketat prosedur verifikasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," katanya.

Di sisi lain, dirinyaa juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak ditangani dengan baik.

"Pencatutan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak privasi saya sebagai warga negara. Saya berharap pihak berwenang akan menanggapi masalah ini dengan serius dan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang bertanggung jawab."

Dia juga mengajak seluruh warga negara untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi mereka. "Pencatutan data seperti yang saya alami dapat terjadi kepada siapa saja, dan hanya dengan kesadaran serta partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data dalam proses pemilihan umum."

Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung pasangan calon independen untuk melaporkan ke Bawaslu DKI.

Menurutnya, kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat.

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," katanya.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More