Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Polisi Sudah Periksa 7 Saksi
Minggu, 04 Agustus 2024 - 13:07 WIB
DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan, tujuh orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Ia menyebut sampai saat ini belum ada laporan korban lainnya.
"Saksi sudah tujuh orang (diperiksa dan dimintai keterangan), untuk laporan korban lain tidak ada," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).
Nur menambahkan, pelaku berinisial MI alias Meita masih dibantarkan ke RS Polri Kramatjati. Menurutnya pelaku yang sedang mengandung atau hamil telah tiga kali hilang kesadaran atau pingsan dan kondisinya sangat lemah.
"Masih (dibantarkan) ke RS Polri, sudah tiga kali pingsan dan kondisi sangat lemah," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
"Saksi sudah tujuh orang (diperiksa dan dimintai keterangan), untuk laporan korban lain tidak ada," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).
Nur menambahkan, pelaku berinisial MI alias Meita masih dibantarkan ke RS Polri Kramatjati. Menurutnya pelaku yang sedang mengandung atau hamil telah tiga kali hilang kesadaran atau pingsan dan kondisinya sangat lemah.
"Masih (dibantarkan) ke RS Polri, sudah tiga kali pingsan dan kondisi sangat lemah," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(maf)
tulis komentar anda