Aturan Ganjil Genap Dinilai Tidak Efektif Batasi Pergerakan Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:00 WIB
Kebijakan ganjil genap yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak efektif. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak efektif. Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk membatasi pergerakan orang di perkantoran.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas mengatakan, sistem ganjil genap pada dasarnya hanya untuk membatasi lalu lintas kendaraan. Artinya, apabila dijadikan instrumen untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sistem ganjil genap tidak efektif.

"Transportasi itu kegiatan turunan saja. Jadi kalau mau membatasi pergerakan, mestinya yangg dibatasi di hulunya (tempat kerja). Tempat kerja perlu menerapkan pembatasan," kata Dharmaningtyas saat dihubungi, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Wagub DKI: Pandemi Covid-19 di Jakarta Sangat Berbahaya)



Menurut Tyas, tanpa adanya pembatasan di tempat perkantoran, ganjil genap akan membuat masyarakat berpindah menggunakan angkutan umum. Sementara, banyak angkutan umum reguler tidak menerapkan jaga jarak atau protokol kesehatan. Sehingga masyarakat takut menggunakan angkutan umum dan tetap menggunakan kendaraan pribadi.

Selain membuat regulasi pembatasan perkantoran, Tyas menyarankan agar Pemprov DKI melengkapi fasilitas sepeda. Misalnya dengan memberikan jalur sepeda di lajur kiri meski belum ada jalur khusus.

"Jadi untuk jarak maksimalnya kilometer dapat ditempuh dengan sepeda," pungkasnya. (Lihat Info Grafis: Sistem Ganjil Genap Selama 24 Jam Picu Kontroversi)
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More