Ringankan Beban Pajak, Bayar Pokok PBB-P2 Kini Bisa Dicicil! Batas Akhir 31 Juli 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:37 WIB
Pembayaran pokok PBB-P2 kini dapat dibayarkan secara angsuran. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
JAKARTA - Kabar gembira bagi warga DKI, sebab kini Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta dapat dibayarkan secara angsuran. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 31 Juli 2024.

Kebijakan ini telah diatur sesuai dengan ketentuan terbaru terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, ketentuan umum angsuran pembayaran pokok PBB-P2 terdapat pada pasal 14 ayat 1 dan 2.



“Peraturan ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024, serta tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023,” katanya.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Angsuran

Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.

2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More