Gerebek Kontrakan Narkoba di Tangerang, Polisi: Dua Tersangka Pernah 3 Kali Dipenjara

Minggu, 14 Juli 2024 - 08:12 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan narkoba di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024). Sebanyak 2 orang ditangkap yakni AS (77) dan H (45). Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan narkoba di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024). Sebanyak 2 orang ditangkap yakni AS (77) dan H (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan 2 pelaku merupakan residivis terkait kasus narkoba. Keduanya pernah masuk penjara sebanyak tiga kali.



"Dua-duanya informasi hasil interogasi penyidik dengan 2 tersangka dua-duanya pernah dihukum (dipenjara) tiga kali," ujar Ade Ary, Minggu (14/7/2024).

Dari penggerebekan dan penangkapan 2 pelaku, polisi menyita 20 kg sabu. Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa pelaku bakal melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Menurut dia, sabu itu dikemas pelaku ke dalam 20 bungkus Teh Cina. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan meminta keterangan 2 pelaku.

"Totalnya ada 20 bungkus. Kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kg. Jadi kalau ditotal keseluruhan sekitar 20 kg," kata Donald.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More