RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Korban Penyitaan Aset di Kembangan

Senin, 08 Juli 2024 - 19:47 WIB
Tanah yang dipermasalahkan merupakan fasilitas umum yakni Taman BTN di Komplek BTN, Kembangan, Jakarta Barat. RPA Perindo mendampingi warga untuk mempertanyakan pelaporan tersebut.

“Taman bermain anak itu sudah ada 20 tahun di tempat itu tiba-tiba diklaim sepihak bahwa punya mereka dan kami tadi mempertanyakan hal ini kepada bagian penyidik di mana kasus ini sedang berjalan,” ujar Jeannie di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut dia, oknum mafia tanah tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Karena itu, RPA Perindo dan warga bertemu dengan penyidik untuk bertanya tentang dasar pelaporan tersebut.

“Tiba-tiba diklaim oleh mereka tanpa dasar hukum yang jelas tentang kepemilikan tanah. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas kenapa Polres Metro Jakarta Barat mengangkat masalah ini ke ranah hukum padahal di situ kan jelas-jelas punya Pemda. Tanah itu taman punya Pemprov DKI,” ungkapnya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More