Cabuli Bocah, 2 Kuli Bangunan di Bogor Berhasil Ditangkap
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:14 WIB
BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pencabulan di wilayah Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor. Terdapat enam orang anak di bawah umur menjadi korban, baik perempuan maupun laki-laki.
"Peristiwa terjadi di bulan April 2024, baru kita terima LP 5 Mei 2024. Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Kedua pelaku berinisial MH (61) dan ML (48) sebagai buruh bangunan yang sedang membangun rumah di sekitar lokasi. Kedua pelaku mencabuli anak-anak di sebuah warung selepas bekerja.
"Pelaku ini mengaku sudah ada enam korban anak di bawah umur baik perempuan dan laki-laki yang dipegang kemaluan dan alat vital lain milik korban, di dada dan sekitar kaki," jelasnya.
Adapun motif kedua pelaku hanya sebatas nafsu belaka. Para korban masing-masing pelaku berbeda-beda dengan rentan usia 10 sampai 14 tahun.
"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Apabila korban lebih dari satu orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.
"Peristiwa terjadi di bulan April 2024, baru kita terima LP 5 Mei 2024. Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Kedua pelaku berinisial MH (61) dan ML (48) sebagai buruh bangunan yang sedang membangun rumah di sekitar lokasi. Kedua pelaku mencabuli anak-anak di sebuah warung selepas bekerja.
"Pelaku ini mengaku sudah ada enam korban anak di bawah umur baik perempuan dan laki-laki yang dipegang kemaluan dan alat vital lain milik korban, di dada dan sekitar kaki," jelasnya.
Adapun motif kedua pelaku hanya sebatas nafsu belaka. Para korban masing-masing pelaku berbeda-beda dengan rentan usia 10 sampai 14 tahun.
"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Apabila korban lebih dari satu orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda