Wujudkan Keadilan, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2
Selasa, 18 Juni 2024 - 13:17 WIB
6.Pembebasan Sanksi Administratif
• Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
• Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
• Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
• Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
• Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
• Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
(ars)
tulis komentar anda