Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Senin, 17 Juni 2024 - 08:00 WIB
Batas Waktu Penghapusan
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.
Adanya kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberi kemudahan dan insentif untuk masyarakat. Melalui kebijakan keringanan pajak ini, pemprov berharap, masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk membentuk kesadaran dalam membayar pajak.
Maka dari itu, pemerintah mengajak para pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Nah, warga DKI Jakarta akan turut berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi. Ditunggu sebelum 31 Agustus 2024, ya!
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.
Adanya kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberi kemudahan dan insentif untuk masyarakat. Melalui kebijakan keringanan pajak ini, pemprov berharap, masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk membentuk kesadaran dalam membayar pajak.
Maka dari itu, pemerintah mengajak para pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Nah, warga DKI Jakarta akan turut berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi. Ditunggu sebelum 31 Agustus 2024, ya!
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda