Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Senin, 17 Juni 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-497 Kota Jakarta.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai usulan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya.
Apa itu Penghapusan Sanksi Administrasi?
Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-497 Kota Jakarta.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai usulan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya.
Apa itu Penghapusan Sanksi Administrasi?
Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
tulis komentar anda